GagasMedia.Com

Komunitas Penulis Indonesia, Publish Tulisan atau Opini Anda Disini !
Random Image

Resep Nusantara


Archive for March, 2008


Undang-Undang no. 23 tahun 2004 : Hanya Tataran Wacana atau Konsep Penyadaran ?

AddThis Social Bookmark Button apply.web.id Lintas Beritakan

Kajian isu kesetaraan hak-hak manusia saat ini cukup sering dibahas. Saat kemajuan arus globalisasi dan informasi yang semakin berkembang, kasus-kasus yang terjadi bukannya tambah menurun, namun malah terlihat semakin meningkat.

Sebut saja kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemerintah, budaya dan norma yang berlaku di masyarakat dianggap berperan aktif memupuk isu-isu ini semakin runcing.

Pihak yang sering ditempatkan sebagai obyek dari kekerasan ini, tidak lain adalah perempuan dan anak-anak, atau pihak-pihak yang lebih “lemah” dalam sebuah struktur yang dinamakan “rumah tangga”. Entah itu faktor ketergantungan ekonomi, status, atau keterikatan budaya.

Tidak hanya kekerasan fisik, kekerasan yang tidak disadari namun kuat efeknya diantaranya adalah berupa kekerasan psikis, seksual, ekonomi, budaya dan sebagainya. Kekerasan semacam inilah yang menyebabkan seseorang merasa tidak berdaya terhadap pelaku, akan bergantung kepada pelaku, dan sulit untuk melepaskan diri dari “lubang” yang saling terkait ini. Seringkali juga disertai dengan trauma-trauma psikologis, kepercayaan pada diri sendiri yang rendah dan keterbatasan dalam sosialisasi - karena biasanya korban diancam untuk tidak melaporkan tindakan pelaku pada orang lain.

Tatkala korban kekerasan mencari perlindungan ataupun dukungan, seringkali ia mendapatkan respon-respon yang justru tambah memojokkan dirinya.

Contohnya saja, saat di suatu pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kedatangan seorang pasien yang disinyalir sebagai korban atas tindakan KDRT, pertanyaan-pertanyaan standar yang dilontarkan para petugas kesehatan berkutat pada pertanyaan yang justru menyalahkan korban. Yang tambah disesalkan pertanyaan-pertanyaan itu muncul sebagai jawaban spontan, di saat awal-awal perjumpaan dengan pasien yang ditemui. Seperti, “Ibu sudah ngapain aja kok sampai diperlakukan seperti itu ?” (kalau korbannya seorang istri, padahal jelas-jelas dia korban kekerasan). Dari pernyataan itu korban kemudian merasa bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang lain itu bersumber dari dirinya, bahwa secara mutlak kesalahan ada pada dirinya. Dan kemudian tumbuhlah suatu pandangan dalam dirinya bahwa dia pantas untuk diperlakukan seperti itu (dipukul, dibentak, dan berbagai macam tindakan kekerasan yang lain). Kalau misalnya dia adalah seorang istri, maka tumbuhlah kepercayaan pada dirinya bahwa dia tidak pantas untuk mendidik anak-anaknya.

Padahal, kasus KDRT biasanya berupa kasus “gunung es”. Yang tampak di masyarakat dilaporkan lebih sedikit daripada yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Seseorang yang melakukan suatu bentuk KDRT pada seseorang bukannya tidak mungkin akan melakukan juga pada orang lain. Bila seorang suami, misalnya, melakukan tindakan kekerasan kepada istri maka kemungkinan besar ia akan melakukannya pada anaknya. Bila misalnya tidak pun, anak akan berpotensi untuk meniru perlakuan orang tua. Entah sebagai pihak yang lebih lemah (biasanya dengan tanda sifat-sifat rendah diri, tidak mau bergaul dengan orang lain, tertutup, dsb) atau malah menjadi anak yang lebih kuat (biasanya dengan tanda sifat-sifat pemberontak dan melawan).

Pengaruh yang semakin meluas ini rupanya mulai direspon oleh Pemerintah dengan mensyahkan Undang-Undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hanya saja terlalu dininya Undang-Undang ini tercetus, tidak didukung dengan sosialisasi yang terpadu oleh pihak-pihak yang terkait. Sehingga tampaknya proses pembenahan dan pembelajaran kembali masyarakat akan isu ini juga seharusnya bisa dipercepat dan dilaksanakan secara terpadu agar angka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa dikurangi, atau bahkan bisa dihapuskan – sesuai dengan nama Undang-Undangnya.

kapan Indonesia merdeka LAGI

AddThis Social Bookmark Button apply.web.id Lintas Beritakan

Indonesia memang sudah merdeka sejak 62 tahun lalu, tapi sesungguhnya, kita belum benar-benar merdeka. kita sebagai rakyat Indonesia pasti sudah merasakan bagaimana manis dan pahitnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur hidup kita.

Banyak orang Indonesia yang selalu memprotes pemerintah karena makin terhimpitnya kehidupan yang semakin buruk. sebenarnya, kita harus melihat keadaan saat ini, semua serba mahal, semua serba tak terkendali.